Friday, May 8, 2015

Ketua APJII: DNS Nasional Sulit Diterapkan

Tags


Aturan DNS Nasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat kritikan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). 
Menurut Ketua APJII Semuel A. Pangerapan, ada dua poin di kebijakan DNS Nasional yang disangsikan implementasinya. Poin yang dimaksud yakni di nomor 3 dan 5. Dimana isinya:

Poin 3: Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin terarahnya akses internet oleh pengguna DNS Nasional. Oleh karena itu, penyelenggara jaringan wajib melakukan redirection seluruh trafik DNS dari pengguna akhir internet (pelanggan) menuju DNS Nasional.

Poin 5: ISP yang menggunakan jaringan dari penyelenggara jaringan wajib mengikuti proses redirectionterhadap DNS Nasional di sisi penyelenggara jaringan.

"Poin 3 dan 5 gak bisa atau sangat sulit dijalankan," tegas Semmy, panggilan akrabnya, saat dikonfirmasidetikINET. 

Pasalnya, ia menjelaskan, secara teknis kalau semua trafik DNS di-redirect akan membutuhkan sistem yang besar dan resilience (ketahanan). 

"Jadi 'DNS Nasional' -- dalam tanda kutip -- sebaiknya hanya sebagai reference yang mana semua DNS ISP harus mensinkronisasikan dengan DNS Nasional tanpa harus di-redirect," Semmy menyarankan.DNS yang dimaksud merupakan kependekan dari Domain Name System alias sebuah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host ataupun nama domain dalam bentuk basis data tersebar di dalam jaringan komputer. Simpelnya, DNS yang menerjemahkan nama situs web menjadi alamat internet (IP).
"Satu pintu itu bahaya, gak ada yang mau. DNS itu adalah otak dari jaringan internet. Dan kalau harus satu pintu, maka harus bisa meyakinkan bahwa dia mampu," lanjut Semmy. 

"DNS ini dibuat untuk mempercepat jaringan, tapi memang harus handal. Misalnya saya cari nama alamat situs internet ini, harus ada manfaat dan kehandalannya? Kalau terpusat, bagaimana kalau itu diserang,security harus tinggi penanganan harus bagus juga. Nah, nanti siapa yang bakal bertanggung jawab?" tandasnya.

Kementerian Kominfo menyatakan DNS dibutuhkan dalam rangka penanganan situs internet bermuatan negatif. DNS Nasional merupakan pola DNS yang menjadikan DNS Trust+ Positif sebagai referensi utama dan tersinkronisasi dengan DNS yang digunakan oleh penyelenggara jaringan.

Sumber : DetikInet

Artikel Terkait